Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat pariwisata berdaya saing internasional berbasis cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention and Exhibition/MICE), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g meliputi:
a. rehabilitasi dan pengembangan kawasan peruntukan pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
b. pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; dan
c. pengembangan keterpaduan antarpusat pariwisata yang berbasis cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran.
(2) Strategi untuk rehabilitasi dan pengembangan kawasan peruntukan pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. merehabilitasi kawasan peruntukan pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta mengembangkan penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; dan
b. mengembangkan dan memantapkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran.
(3) Strategi untuk pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan pusat jasa dan promosi pariwisata di kawasan perkotaan nasional; dan
b. memantapkan akses prasarana dan sarana untuk meningkatkan keterkaitan antara kawasan perkotaan nasional dan kawasan- kawasan pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran.
(4) Strategi untuk pengembangan keterpaduan antarpusat pariwisata yang berbasis cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan meningkatkan keterkaitan antar PKN di Pulau Jawa-Bali sebagai pusat pariwisata dalam kesatuan tujuan pariwisata.
Koreksi Anda
