Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dilakukan dengan peningkatan fungsi dan pengembangan kawasan
perkotaan nasional sebagai pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
(2) Strategi untuk peningkatan fungsi dan pengembangan kawasan perkotaan sebagai pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup meliputi:
a. mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional; dan
b. mengembangkan dan memantapkan prasarana dan sarana untuk meningkatkan keterkaitan antarpusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Koreksi Anda
