Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN LINDUNG UNTUK PENAMBANGAN BAWAH TANAH
Teks Saat Ini
(1) Pemegang perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan yang Studi Kelayakan Penambangan Bawah Tanah-nya sudah disahkan
depkumham.go.id
tetapi belum mendapat izin pinjam pakai kawasan hutan lindung sebelum Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan, maka studi kelayakannya masih berlaku.
(2) Pemegang perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan yang AMDAL-nya masih berlaku tetapi belum mendapat izin pinjam pakai kawasan hutan lindung pada saat ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini, wajib dilakukan koreksi terhadap Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) terutama yang berkaitan dengan fungsi pokok hutan lindung.
(3) Pemegang perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan yang AMDAL-nya masih dalam proses penilaian Komisi Penilai AMDAL Daerah pada saat ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini, maka Komisi Penilai AMDAL Daerah wajib menyerahkan seluruh proses penilaian kepada Komisi Penilai AMDAL Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
