Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN LINDUNG UNTUK PENAMBANGAN BAWAH TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin pinjam pakai kawasan hutan lindung dicabut oleh Menteri dalam hal pemegang izin : a. tidak memenuhi salah satu kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e; atau b. melanggar ketentuan Pasal 10 atau Pasal 11.
Koreksi Anda