Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN LINDUNG UNTUK PENAMBANGAN BAWAH TANAH
Teks Saat Ini
(1) Izin pinjam pakai kawasan hutan lindung berakhir dalam hal :
a. jangka waktu berakhir;
b. diserahkan kembali oleh pemegang izin sebelum jangka waktunya berakhir; atau
depkumham.go.id
c. dicabut oleh Menteri.
(2) Berakhir nya iz in p in ja m paka i ka wasan hut an lindu ng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan kewajiban pemegang izin untuk menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Koreksi Anda
