Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN LINDUNG UNTUK PENAMBANGAN BAWAH TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan lindung dilarang melakukan kegiatan penambangan bawah tanah yang mengakibatkan: a. terjadinya amblesan (subsidence) permukaan tanah; atau b. berubahnya fungsi pokok hutan lindung secara permanen.
Koreksi Anda