Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN LINDUNG UNTUK PENAMBANGAN BAWAH TANAH
Teks Saat Ini
Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan lindung berhak untuk :
a. menempati dan mengelola serta melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan penambangan bawah tanah dalam kawasan hutan lindung; dan
b. memanfaatkan hasil dari kegiatan yang dilakukan sehubungan pelaksanaan keg iatan penambangan bawah tanah serta membangun sarana dan prasarana pendukung pada kawasan hutan lindung.
depkumham.go.id
Koreksi Anda
