Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN LINDUNG UNTUK PENAMBANGAN BAWAH TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan lindung berhak untuk : a. menempati dan mengelola serta melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan penambangan bawah tanah dalam kawasan hutan lindung; dan b. memanfaatkan hasil dari kegiatan yang dilakukan sehubungan pelaksanaan keg iatan penambangan bawah tanah serta membangun sarana dan prasarana pendukung pada kawasan hutan lindung. depkumham.go.id
Koreksi Anda