Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN LINDUNG UNTUK PENAMBANGAN BAWAH TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pengkajian teknis terhadap permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Dalam hal permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditolak, Menteri menerbitkan surat penolakan atas permohonan izin tersebut. (3) Dalam hal permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disetujui, Menteri menerbitkan surat persetujuan prinsip pinjam pakai kawasan hutan lindung yang memuat kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemohon. (4) Persetujuan prinsip diberikan untuk jangka waktu paling lama 2(dua) tahun sejak ditetapkannya persetujuan prinsip, dan dapat diperpanjang depkumham.go.id berdasarkan hasil evaluasi oleh Menteri. (5) Kewajiban pemohon yang telah mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi : a. dalam hal pemohon yang mendapat persetujuan prinsip pinjam pakai kawasan hutan lindung dengan kompensasi lahan bagi pinjam pakai kawasan hutan pada provinsi yang luas kawasan hutannya di bawah 30 % (tiga puluh per seratus) dari luas daerah aliran sungai dan/atau pulau, menyediakan dan menyerahkan kompensasi lahan dengan ratio paling sedikit 1:2. b. dalam hal pemohon yang mendapat persetujuan prinsip pinjam pakai kawasan hutan lindung pada provinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30 % (tiga puluh per seratus) dari luas daerah aliran sungai dan/atau pulau, membuat pernyataan kesanggupan membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dan pernyataan kesanggupan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai dengan ratio paling sedikit 1:1. c. menanggung biaya pengukuran, pemetaan, pemancangan tanda batas, inventarisasi tegakan dan penggantian nilai tegakan atas kawasan hutan lindung yang dipinjam pakai; d. membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; e. membayar penggantian biaya investasi pengelolaan hutan akibat penggunaan kawasan hutan sesuai dengan luas areal dan jangka waktu pinjam pakai kawasan hutan; dan f. membuat pernyataan kesanggupan di hadapan notaris untuk melaksanakan reklamasi dan reboisasi kawasan hutan lindung yang sudah dipergunakan, perlindungan hutan, pencegahan terjadinya perusakan hutan, erosi, tanah longsor, kebakaran hutan, depkumham.go.id memberikan kemudahan bagi aparat kehutanan untuk melakukan monitoring dan evaluasi, menanggung biaya pengukuhan lahan kompensasi, dan melaksanakan reboisasi lahan kompensasi.
Koreksi Anda