Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN LINDUNG UNTUK PENAMBANGAN BAWAH TANAH
Teks Saat Ini
(1) Per mo ho na n iz in p e nggu na a n kaw asa n hut an lindu ng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diajukan secara tertulis oleh pemohon kepada Menteri dengan tembusan kepada :
a. menteri yang bertanggung jawab di bidang energi dan sumber daya mineral;
b. menteri yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup;
c. gubernur setempat; dan
d. bupati/walikota setempat.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut :
a. kelayakan usaha di bidang pertambangan yang dinyatakan di dalam Studi Kelayakan berdasarkan hasil eksplorasi yang telah disesuaikan dengan fungsi hutan lindung, yang disahkan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan masingmasing setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang energi dan sumber daya mineral;
b. keputusan kelayakan lingkungan berdasarkan hasil penilaian AMDAL yang disesuaikan dengan fungsi pokok hutan lindung,
depkumham.go.id
yang diterbitkan oleh Menteri yang bertanggung j awab di bidang lingkungan hidup;
c. rekomendasi bupati/walikota dan gubernur setempat yang didasarkan pada pertimbangan teknis dari instansi yang bertanggung jawab di bidang kehutanan;
d. pertimbangan teknis dari badan usaha milik negara (BUMN) yang diberi tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan pengelolaan hutan, apabila areal yang dimohon merupakan areal kerja BUMN tersebut;
e. rencana penggunaan kawasan hutan lindung dan rencana kerja yang dilampiri dengan peta lokasi dan luas kawasan hutan lindung yang dimohon serta citra satelit terbaru dengan resolusi minimal 15 m;
f. izin atau perjanjian di sektor pertambangan; dan
g. pernyataan kesanggupan di hadapan notaris untuk memenuhi semua kewajiban dan menanggung seluruh biaya sehubungan dengan permohonan pinjam pakai.
Koreksi Anda
