Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 28 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMISI PENGAWAS HAJI INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengangkatan Anggota KPHI Pengganti dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
