Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 28 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMISI PENGAWAS HAJI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota KPHI yang berasal dari unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dapat dijabat secara ex-officio oleh pejabat struktural atau fungsional.
Koreksi Anda