Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 28 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMISI PENGAWAS HAJI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengusulkan calon Anggota KPHI sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah setiap unsur Keanggotaan KPHI kepada PRESIDEN paling lambat 2 (dua) bulan sebelum masa bakti Anggota KPHI periode berjalan berakhir.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan keterangan bahwa calon Anggota KPHI yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan data diri calon Anggota KPHI yang bersangkutan.
Pasal 6 ...
Koreksi Anda
