Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 28 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMISI PENGAWAS HAJI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengusulan calon Anggota KPHI, Menteri membentuk Panitia Seleksi calon Anggota KPHI.
(2) Panitia Seleksi calon Anggota KPHI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Menteri.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, susunan keanggotaan, masa kerja, dan tata kerja Panitia Seleksi calon Anggota KPHI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda
