Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 28 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang KEBIJAKAN INDUSTRI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang perindustrian. (2) Para Menteri lain/pimpinan instansi terkait melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini dan peraturan pelaksanaannya, sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.
Koreksi Anda