Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 28 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang KEBIJAKAN INDUSTRI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Menteri yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang perindustrian membentuk Tim Teknis yang bertugas mengkaji, merumuskan dan mengevaluasi :
a. Peta Panduan Pengembangan Klaster Industri Prioritas;
b. Peta Panduan Pengembangan Industri Unggulan Provinsi;
dan
c. Peta Panduan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Kabupaten/Kota.
(2) Keanggotaan Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur instansi pemerintah dan unsur lainnya yang dipandang perlu.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Teknis berkonsultasi dengan semua pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha.
(4) Tim Teknis mengusulkan hasil kajian, perumusan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri yang bertugas dan bertanggungjawab di bidang perindustrian, untuk mendapat penetapan.
Koreksi Anda
