Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 28 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang KEBIJAKAN INDUSTRI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengembangan kompetensi inti industri daerah yang tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) :
a. Pemerintah Provinsi menyusun peta panduan pengembangan industri unggulan provinsi; dan
b. Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun peta panduan pengembangan kompetensi inti industri Kabupaten/Kota.
(2) Menteri yang bertugas dan bertanggungjawab di bidang perindustrian MENETAPKAN peta panduan pengembangan industri unggulan Provinsi dan peta panduan pengembangan kompetensi inti industri Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
