Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 28 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan
ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan adalah tunjangan ...
www.bphn.go.id
tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
