Koreksi Pasal 35
PERPRES Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Koreksi Anda
