Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
