Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda