Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
c. Direktorat Jenderal Bina Marga;
d. Direktorat Jenderal Cipta Karya;
e. Direktorat Jenderal Perumahan;
f. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi;
g. Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan;
h. Inspektorat Jenderal;
i. Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah;
j. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
k. Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan;
l. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi;
m. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat;
n. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
o. Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan.
Koreksi Anda
