Koreksi Pasal 55
PERPRES Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan
Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 135 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 249), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
