Koreksi Pasal 46
PERPRES Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat maupun dalam hubungan antar kementerian atau lembaga lain yang terkait.
Koreksi Anda
