Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam memimpin Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan PRESIDEN.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(6) Selain ruang lingkup tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Wakil Menteri juga diberikan tugas:
a. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pengendalian pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat di wilayah Papua dan Papua Barat;
b. pelaksanaan dukungan penanggulangan bencana;
dan
c. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri:
Koreksi Anda
