Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dipimpin oleh Menteri.
Koreksi Anda
