Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 27 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN PRODUK INDUSTRI PERTAHANAN KONTRAK JANGKA PANJANG
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Alpalhankam untuk pertahanan negara dilakukan oleh Menteri.
(2) Pengadaan Alpalhankam untuk keamanan dan ketertiban masyarakat dilakukan oleh menteri, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, atau pimpinan lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
