Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 27 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penyuluh Hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
