Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 27 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2016 tentang IKATAN DINAS KEANGGOTAAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Ikatan Dinas lanjutan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilaksanakan terhitung sejak tanggal berakhirnya Ikatan Dinas lanjutan pertama sampai dengan batas usia pensiun.
(2) Anggota Polri yang akan mengakhiri Ikatan Dinas lanjutan kedua sebelum batas usia pensiun wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pejabat yang Berwenang.
Koreksi Anda
