Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 27 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2016 tentang IKATAN DINAS KEANGGOTAAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Polri menjalani dinas keanggotaan dengan Ikatan Dinas. (2) Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Ikatan Dinas pertama; b. Ikatan Dinas lanjutan; dan c. Ikatan Dinas khusus.
Koreksi Anda