Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN INKUBATOR WIRAUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat mengikuti seleksi calon Peserta Inkubasi (Tenant) yang berasal dari perseorangan, paling kurang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki proposal bisnis yang prospektif; dan b. memiliki potensi dan kemampuan kewirausahaan. (2) Untuk dapat mengikuti seleksi calon Peserta Inkubasi (Tenant) yang berasal dari badan usaha, paling kurang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki proposal bisnis yang prospektif; dan b. layak untuk diinkubasi.
Koreksi Anda