Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN INKUBATOR WIRAUSAHA
Teks Saat Ini
(1) Calon Peserta Inkubasi (Tenant) yang akan mengikuti program Inkubasi harus lulus seleksi yang diselenggarakan oleh Inkubator Wirausaha.
(2) Seleksi calon Peserta Inkubasi (Tenant) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbuka, obyektif, jujur, adil, dan tidak diskriminatif.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
