Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN INKUBATOR WIRAUSAHA
Teks Saat Ini
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan Inkubator Wirausaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 7.
Koreksi Anda
