Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN INKUBATOR WIRAUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inkubator Wirausaha dalam penyelenggaraan program Inkubasi, memfasilitasi dan memberikan pelayanan berupa: a. penyediaan ruang; b. dukungan fasilitas perkantoran; www.djpp.kemenkumham.go.id c. bimbingan dan konsultasi; d. bantuan penelitian dan pengembangan usaha serta akses penggunaan teknologi; e. pelatihan dan pengembangan keterampilan; f. akses pendanaan; g. penciptaan jaringan usaha dan kerjasama; dan h. manajemen atas Hak Kekayaan Intelektual.
Koreksi Anda