Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 27 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2011 tentang PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2010 KE DALAM GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2011
Teks Saat Ini
(1) Penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam lingkungan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan keputusan dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di lingkungannya untuk MENETAPKAN penyesuaian gaji pokok tersebut.
Koreksi Anda
