Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 27 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2011 tentang PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2010 KE DALAM GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 2010, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011 disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2011. (2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil. (3) Rincian … (3) Rincian penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda