Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 27 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA HARIAN DAN ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing. Pasal 6 …
Koreksi Anda