Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 27 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA HARIAN DAN ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk kendaraan dinas dan biaya perjalanan dinas. (2) Fasilitas kendaraan dinas dan biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan kendaraan dinas dan biaya perjalanan dinas eselon I a. (3) Dalam hal Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional telah menerima fasilitas kendaraan dinas dan biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepada yang bersangkutan hanya diberikan 1 (satu) fasilitas yang tertinggi. (4) Pelaksanaan ketentuan pemberian fasilitas kendaraan dinas dan biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda