Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 27 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA HARIAN DAN ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan terhitung sejak yang bersangkutan diangkat menjadi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda