Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 27 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Teknis/Kepala LPND yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang merupakan urusan Pemerintah di bidang Penanaman Modal, MENETAPKAN jenis-jenis Perizinan dan Nonperizinan untuk penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal. (2) Tata cara Perizinan dan Nonperizinan untuk setiap jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Teknis/Kepala LPND yang memiliki kewenangan tersebut dalam bentuk Petunjuk Teknis yang meliputi: a. persyaratan ... a. persyaratan teknis dan nonteknis; b. tahapan memperoleh Perizinan dan Nonperizinan; dan c. mekanisme pengawasan dan sanksi. (3) Tata cara Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan penyederhanaan tanpa mengurangi faktor keselamatan, keamanan, kesehatan, dan perlindungan lingkungan dari kegiatan Penanaman Modal, mengacu kepada standar yang ditetapkan oleh lembaga/instansi yang berwenang. (4) Dalam MENETAPKAN jenis dan tata cara Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri Teknis/Kepala LPND berkoordinasi dengan lembaga/instansi terkait.
Koreksi Anda