Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 27 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri Teknis/Kepala LPND tentang Pendelegasian Wewenang atau Pelimpahan Wewenang pemberian Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) yang diberikan kepada Kepala BKPM sebelum ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini, disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku.
(2) Pendelegasian Wewenang atau Pelimpahan Wewenang pemberian Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) yang belum diberikan Menteri Teknis/Kepala LPND kepada Kepala BKPM pada saat ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini, dilakukan paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan sejak Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku.
(3) Peraturan pelaksanaan dalam penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (6), Pasal 18 ayat (4), Pasal 30 ayat (4), dan Pasal 32 ayat (3) ditetapkan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku.
(4) Perangkat pendukung dalam penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d disediakan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku.
(5) Penyelenggaraan PTSP dengan dukungan SPIPISE sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII diberlakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan dan berlaku sepenuhnya paling lambat 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku.
Pasal 37 ...
Koreksi Anda
