Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERPRES Nomor 27 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku: (1) Peraturan Menteri Teknis/Kepala LPND tentang Pelimpahan Wewenang pemberian Perizinan dan Nonperizinan di bidang Penanaman Modal yang diberikan kepada Kepala BKPM sebelum ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang merupakan urusan Pemerintah dan belum disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini. (2) Permohonan Penanaman Modal dan permohonan lainnya yang berkaitan dengan Penanaman Modal yang telah disampaikan kepada BKPM, Menteri Teknis/Kepala LPND yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang merupakan urusan Pemerintah di bidang Penanaman Modal, PDPPM dan PDKPM yang menyelenggarakan PTSP di bidang Penanaman Modal dan belum memperoleh persetujuan Pemerintah, wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini. Pasal 34...
Koreksi Anda