Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERPRES Nomor 27 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PDPPM dan PDKPM merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi utama koordinasi di bidang Penanaman Modal di pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. (2) Fungsi utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas fungsi PTSP di bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1) dan fungsi lain sebagai berikut: a. melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang Penanaman Modal di daerah; b. mengkaji dan mengusulkan kebijakan pelayanan Penanaman Modal di daerah; c. memberikan insentif daerah dan/atau kemudahan Penanaman Modal di daerah; d. membuat peta Penanaman Modal daerah; e. mengembangkan peluang dan potensi Penanaman Modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha; f. mempromosikan Penanaman Modal daerah; g. mengembangkan... g. mengembangkan sektor usaha Penanaman Modal daerah melalui pembinaan Penanaman Modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas- luasnya dalam lingkup penyelenggaraan Penanaman Modal; dan h. membantu penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi Penanam Modal dalam menjalankan kegiatan Penanaman Modal di daerah. (3) Pembentukan, tugas, fungsi, dan tata kerja PDPPM dan PDKPM sebagai perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda