Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 27 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala penerimaan negara yang timbul dari pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang merupakan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah diserahkan kepada Kementerian/LPND sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. BAB X...
Koreksi Anda