Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 27 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya yang diperlukan BKPM untuk penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Biaya yang diperlukan PDPPM dan PDKPM untuk penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing.
Koreksi Anda