Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 27 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan SPIPISE sebagaimana dimaksud dalam Bab ini diatur dengan Peraturan Kepala BKPM.
Koreksi Anda
