Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 27 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/LPND, PDPPM, dan PDKPM memiliki hak akses terhadap SPIPISE.
(2) Kementerian/LPND, PDPPM, dan PDKPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab menjaga keamanan atas penggunaan hak akses tersebut.
(3) Kementerian/LPND, PDPPM, dan PDKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas data dan informasi yang disampaikan kepada BKPM melalui SPIPISE.
Pasal 25...
Koreksi Anda
