Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 27 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Urusan pemerintah provinsi di bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a dan urusan pemerintah kabupaten/kota di bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a, untuk sementara penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Pemerintah, apabila Pemerintah Daerah tersebut setelah mendapat pembinaan ternyata belum mampu menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang Penanaman Modal.
(2) Penyelenggaraan sementara oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Kepala BKPM.
(3) Tata cara pembinaan dan penyelenggaraan sementara oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan PRESIDEN di bidang pembinaan pemerintahan daerah.
Koreksi Anda
