Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 27 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pelaksanaan PTSP di bidang Penanaman Modal dalam Bab ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala BKPM.
(2) Pemerintah Daerah menyusun tata cara pelaksanaan PTSP di bidang Penanaman Modal berdasarkan Peraturan Kepala BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
