Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 27 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan PTSP di bidang Penanaman Modal harus menghasilkan mutu pelayanan prima yang diukur dengan indikator kecepatan, ketepatan, kesederhanaan, transparan, dan kepastian hukum. (2) PTSP di bidang Penanaman Modal harus didukung ketersediaan: a. sumber daya manusia yang profesional dan memiliki kompetensi yang handal; b. tempat, sarana dan prasarana kerja, dan media informasi; c. mekanisme kerja dalam bentuk petunjuk pelaksanaan PTSP di bidang Penanaman Modal yang jelas, mudah dipahami dan mudah diakses oleh Penanam Modal; d. layanan pengaduan (help desk) Penanam Modal; dan e. SPIPISE. (3) BKPM melakukan penilaian terhadap PTSP di bidang Penanaman Modal di daerah berdasarkan tolok ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) BKPM melakukan penetapan kualifikasi PTSP di bidang Penanaman Modal di daerah berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3). BAB IV ...
Koreksi Anda