Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 27 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
PTSP di bidang Penanaman Modal bertujuan untuk membantu Penanam Modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai Penanaman Modal, dengan cara mempercepat, menyederhanakan pelayanan, dan meringankan atau menghilangkan biaya pengurusan Perizinan dan Nonperizinan.
Pasal 4 ...
Koreksi Anda
