Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA - MADURA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Kepala Badan Pelaksana :
a. berkoordinasi dengan Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Pemerintah Daerah dan Pimpinan Lembaga lainnya yang terkait;
b. melibatkan secara langsung Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait; dan
c. memperhatikan aspirasi dan masukan dari masyarakat.
Koreksi Anda
