Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA - MADURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Kepala Badan Pelaksana : a. berkoordinasi dengan Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Pemerintah Daerah dan Pimpinan Lembaga lainnya yang terkait; b. melibatkan secara langsung Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait; dan c. memperhatikan aspirasi dan masukan dari masyarakat.
Koreksi Anda